Home / Berita

Rabu, 6 September 2023 - 14:06 WIB

Kejaksaan Negeri Pati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bumdesma, Pelapor: Kami Belum Puas

Infopati.id – Kejaksaan Negeri Pati menetapkan tiga tersangka dugaan tindak korupsi pada kasus pengolaan keuangan Badan Usaha Bersama (Bumdesma) Pati. Mereka adalah ketua Bumdesma RG, kemudian RA Direktur Utama PT Maju Bersama Pati Sejahtera (MBSP), dan HS Dirut Mitra Desa Pati (MDP).

Namun penetapan tiga tersangka tersebut, mendapat protes dari pihak pelapor. “Pemeriksa kejaksaan saat gelar perkara (ekspose) tidak menggunakan ahli koorporasi, sehingga ada pihak yang secara langsung mempunyai peran aktif dalam penyediaan barang dan jasa, serta masuk di dalam jajaran direksi tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Direktur LBH Joeang, Fatkurochman SH MH, Rabu (7/9).

Dia mensinyalir penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi Bumdesma, sebagai akibat tekanan terhadap petugas agar kasus tersebut tidak melebar. “Namun kami tetap mengapresiasi langkah Kejari Pati yang telah menetapkan tiga tersangka. Dalam kapasitas selaku pelapor, kami belum puas. Karena yang ditetapkan menjadi tersangka hanya 3 orang,” tambahnya.

“Kami akan bergerak upaya permohonan kepada kejaksaan agar melakukan gelar khusus. Karena, diduga masih ada sejumlah pihak, yang juga patut dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum, namun belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fatkurochman.

Baca Juga  Ahmad Rifa'i Siap Membawa Pasopati Jadi Organisasi Independen dan Terbuka

“Seperti dugaan sebelumnya, karena ada isu yang beredar dugaan bahwa pihak yang dimaksud sudah dikondisikan” tambahnya.

Kejari Pati setelah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, tim penyidik lalu menggelar perkara (ekspose). Dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati, kemudian dilakukan penetapan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Mahmudi SH MH melalui Kasi Pidsus Erwin, Selasa (5/9) menyatakan, RG ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1726/M.316/Fd.1/09/2023, RA dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1729 /M.3.16/Fd.1/09/2023, dan HS dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1727/M.316/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023.

“Penetapan para tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Pati karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Erwin.

Menurut kasi Pidsus kejari Pati, berdasarkan Laporan Hasil PKN dari BPK RI Nomor 56/S/XXI/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, didapatkan total kerugian sebesar Rp. 1.516.518.575 penghitungan kerugian keuangan negara terhadap Pengelolaan Keuangan yang berasal dari dana penyertaan modal Bumdesma Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati, PT MBSP, dan PT MDP Pati Tahun 2018 sampai 2022.

Baca Juga  21 Pejabat Dilantik di Tengah Pandemi

Kasi Pidsus Kejari Pati menyatakan terhadap ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

“Ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000, dan maksimal Rp 1.000.000.000” ucapnya.

Ditambahkannya, untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka RG, RA dan HS langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Pati. (*)

Share :

Baca Juga

Atlet dan pengurus cabor FTI Pati bersama tim Shima Sport Jepara.

Berita

Atlet FTI Pati Belajar ke Tim Shima Sport Jepara

Berita

Bupati Tepis Isu Negatif Soal Penyebaran Corona di Pati

Berita

Pimpinan Dewan Kecewa, Paripurna Pansus Hak Angket Tak Kuorum

Berita

Bupati Pantau Pembangunan Pabrik PT HWI 2 Pati di Batangan

Berita

Potret Gembong Gandeng Seluruh Elemen Bantu Warga Terdampak Kekeringan

Berita

Jelang Lebaran, Penyandang Disabilitas di Pati Terima Bansos, Nakes Dapatkan Produk UMKM

Berita

Bupati Haryanto Beberkan Tahapan Pendistribusian Bantuan

Berita

Soal Keberangkatan Calon Jamaah Haji, Pemerintah Tunggu Kebijakan Arab Saudi