Home / Berita / Peristiwa

Senin, 25 April 2022 - 16:06 WIB

Duh, Mayoritas Dewan Setuju Gunakan Hak Angket terkait Pengisian Perangkat Desa di Pati

DPRD Pati saat menerima aduan dari para peserta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati belum lama ini.

DPRD Pati saat menerima aduan dari para peserta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati belum lama ini.

Infopati.id – Akhirnya wacana hak angket yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terkait pengisian perangkat desa dipastikan berjalan. Hari ini Senin (25/4/2022) sebagian besar Anggota DPRD Pati menyetujuinya.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin langsung menawarkan hak angket tersebut kepada anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna Senin (25/4/2022) di ruang rapat paripurna. Hasilnya, dari 43 dewan yang hadir rapat, sebagian besar sepakat melakukan hak angket guna mendalami persoalan pengisian perangkat desa di Pati yang banyak mendapat aduan dari masyarakat.

Baca Juga  Bupati Pastikan Bantuan untuk Warga Terdampak Covid-19 segera Didistribusikan

Ketua Fraksi PDIP, DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo mengungkapkan, pimpinan langsung menawarkan kepada anggota terkait wacana hak angket yang sempat digulirkan Fraksi PDIP mengenai pengisian perangkat desa di Pati. “Dari total yang hadir, mayoritas menyetujui. Jadi deal akan segera berjalan prosesnya,” ungkap Bandang.

Lanjutnya, untuk tahapan berikutnya menunggu surat resmi dari pimpinan dewan kepada masing-masing fraksi. “Anggota dewan dari fraksi mana yang akan masuk keanggotaan panitia khusus (pansus) hak angket ini. Kami dari PDIP yang menggulirkan wacana hak angket ini akan mengawal langsung. Kami juga akan membuka posko pengaduan pengisian perangkat desa, setelah terbentuk keanggotaan pansus hak angket ini,” tegas Bandang.

Baca Juga  Arah Politik 2024, Laskar Joyokusumo Satu Komando dengan Ketua Umum

Bandang juga menyampaikan, hak angket yang digulirkan tidak akan menghakimi. Harapanya, melalui hak angket ini, bisa mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Pati tentang pengisian perangkat desa dan mengembalikanya pada undang-undang. Yakni, seleksi dan pengisian perangkat desa menjadi kewenangan kepala desa. (wan)

Sumber Berita :

Tunggu Surat Resmi dari Pimpinan Dewan, Mayoritas Anggota Setuju Lakukan Hak Angket

Share :

Baca Juga

Berita

Dewan Sahkan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 2021

Berita

Ayo Ramaikan Festival Pasar Rakyat 2022 di Tanjunganom

Berita

Awas Jangan Karaokean Dulu, Terjaring Razia 6 PK Positif Covid -19

Berita

Prihatin Banyak Warga Pati Tak Gunakan Masker, TKSK dan Pati Skuteran Bagi-Bagi Masker Gratis

Peristiwa

Pungli PTSL, Kades Nonaktif Divonis 5 Bulan dan Panitia 6 Bulan Penjara

Berita

Bupati Desak Kades PAW Segera Siapkan RPJMDes dan Menyusun APBDes

Berita

Musrenbangwil, Bupati Pati Singgung Normalisasi Sungai Juwana

Berita

Jelang Idul Fitri, Labelisasi Rumah Pemudik Segera Dilaksanakan