PATI– Oknum anggota Polres Pati dilaporkan Paguyuban Pengusaha Karaoke (Pusaka) Pati ke Propam Polda Jateng. Laporan itu, terkait tindak arogansi petugas saat melakukan operasi PPKM di tempat karaoke belum lama ini. Diduga ada banyak barang diluar standar operasional (SOP) yang diambil oleh oknum tersebut.
Wakil Ketua Pusaka Pati Herry Susanto mengatakan, selama masa PPKM, pengusaha karaoke yang tergabung dalam Pusaka ini sudah menaati aturan pemerintah untuk tidak beroperasi selama PPKM. Tapi ketika melakukan operasi, banyak barang yang diambil oleh oknum polisi.
“Seperti rokok, softdrink, cctv juga diambil. Padahal itu tidak masuk dalam ranah operasi. Kemudian ketika kami sudah tutup, kunci gembok pintu tetap dirusak, padahal kami sudah taat aturan,” kata Herry.
Menurutnya, apa yang dilakukan oknum polisi itu sudah diluar batas operasional. Apalagi pada saat operasi, tidak menyertakan surat tugas operasi. Sehingga ini sangat tidak adil bagi pengusaha karaoke.
“Boleh melakukan operasi, tetapi ya jangan arogan seperti itu. Karena itu, kami terpaksa melaporkan oknum polisi ke Propam Polda agar segera ditindak lanjuti,” imbuhnya.
Laporan pun sudah dimasukkan ke Peopam Polda Jateng pada 29 September lalu. Laporan itu pun sudah diregister dengan nomor 107/Adu-YB/LP Kode Etik/XI/2021. Bahkan beberapa saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan hingga dua kali.
Sementara bukti kuat yang diserahkan ke Polda adalah rekaman CCTV adanya arogansi oknum polisi polres Pati. “Semua bukti sudah kami serahkan ke Propam Polda. Proses selanjutnya masih berjalan sambil nunggu selanjutnya dari Polda,” tutupnya. (art)