PATI – Humas Pengadilan Negeri Pati, Agung Iriawan mendukung penuh persidangan digelar secara elektronik. Hal tersebut guna memutus persebaran Covid-19 dengan meminimalisir physical distancing dalam tiap persidangan. Sebagai informasi, saat ini persidangan digelar lewat fasilitas teleconference.
Langkah tersebut dinilainya cukup baik dalam meminimalisir kerumunan warga sehingga potensi persebaran virus korona juga dapat diminimalisir.
Sidang lewat teleconference tersebut dikatakannya masih difokuskan untuk sidang pidana. Sementara untuk sidang perdata sudah sejak lama telah berbasis elektronik pula yakni menggunakan aplikasi Ecourt.
“Dalam mekanisme semua juga menggunakan elektronik. Baik jawab menjawab, atau elitigasi. Penggunaan aplikasi ini sudah tidak terlalu terkendala karena hanya pihak penggugat dan tergugat saja,” papar Agung Iriawan.
Lebih lanjut, Humas Pengadilan Negeri Pati tersebut membeberkan bawasannya kebijakan sidang lewat teleconference itu sejatinya sudah mulai dilakukan sejak Senin (30/3) lalu. Mereka melaksanakan kebijakan sidang lewat teleconference sesuai dengan arahan dari Surat Mahkamah Agung (MA) pada 27 Maret lalu.
“Jadi persidangan dilakukan lewat sidang elektronik. Untuk majelis hakim di ruang sidang, kuasa hukum di area pengadilan, jaksa maupun saksi di kantor kejaksaan, serta terdakwa di lembaga pemasyaratan,” jelasnya.
Namun demikian, dalam penerapan sidang teleconference diakuinya masih ada kendala, yaitu kendala akan ketersediaan alat. Seperti diketahui, sekarang ini hanya terdapat satu alat teleconference baik di pengadilan, kejaksaan, maupun di lapas.
“Bila biasanya persidangan tatap muka bisa dilakukan tiga majelis di tiga ruang sidang yang berbeda dalam satu waktu. Sekarang ini lewat sidang elektronik harus antri bergantian satu persatu. Sehingga menyebabkan lebih lama selesainya,” pungkasnya. (redaksi)